Social Icons

19 Januari 2015

ANGGARAN RUMAH TANGGA PEMUDA MUHAMMADIYAH

ANGGARAN RUMAH TANGGA
PEMUDA MUHAMMADIYAH
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Persyaratan Anggota
Anggota Pemuda Muhammadiyah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Warga Negara Indonesia yang beragama Islam
  2. Laki-laki yang berumur 18 sampai dengan 40 tahun
  3. Menyetujui maksud dan tujuan gerakan
  4. Bersedia mendukung dan melaksanakan usaha-usaha gerakan
  5. Mendaftarkan diri pada pimpinan Pemuda Muhammadiyah setempat.
Pasal 2
Persyaratan Menjadi Anggota
Tata cara permintaan menjadi anggota diatur sebagai berikut:
  1. Mengajukan secara tertulis kepada Pimpinan Daerah dengan mengisi surat isian yang telah ditetapkan disertai kelengkapan syarat-syaratnya melalui Pimpinan Ranting atau Pimpinan Cabang.
  2. Pimpinan Ranting atau Pimpinan Cabang meneruskan permintaan tersebut kepada Pimpinan Daerah dengan disertai pertimbangannya.
  3. Pimpinan Ranting atau Pimpinan Cabang dapat mengeluarkan Kartu Tanda Anggota sementara kepada calon anggota sebelum yang bersangkutan menerima Kartu Tanda Anggota dari Pimpinan Daerah.
  4. Pimpinan Daerah memberi Kartu Tanda Anggota kepada calon yang telah disetujui melalui Pimpinan Ranting atau Pimpinan Cabang yang bersangkutan.
  5. Bentuk Kartu Tanda Anggota dan Kartu Tanda Anggota sementara ditentukan oleh Pimpinan Pusat.

ANGGARAN DASAR

ANGGARAN DASAR
PEMUDA MUAHMMMADIYAH
BAB I
NAMA, IDENTITAS, TEMPAT KEDUDUKAN DAN LAMBANG
Pasal 1
Nama, Identitas dan Tempat Kedudukan
  1. Organisasi ini bernama Pemuda Muhammadiyah yang didirikan di Yogyakarta pada tanggal 26 Zulhijjah 1350 Hijriyah, bertepatan dengan tanggal 2 Mei 1932 Miladiyah.
  2. Pemuda Muhammadiyah adalah organisasi otonom Muhammadiyah, yang merupakan gerakan Islam, dakwah amar ma’ruf nahi munkar, bersumber pada Al-Qur’an dan As-Sunnah.
  3. Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 2
Lambang
  1. Lambang Pemuda Muhammadiyah adalah setangkai kuncup melati dengan dua daun di atas pita bersemboyan huruf Arab “Fastabiqul Khairat.”
  2. Ketentuan tentang arti lambang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.