ANGGARAN RUMAH TANGGA
PEMUDA MUHAMMADIYAH
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Persyaratan Anggota
Anggota Pemuda Muhammadiyah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:- Warga Negara Indonesia yang beragama Islam
- Laki-laki yang berumur 18 sampai dengan 40 tahun
- Menyetujui maksud dan tujuan gerakan
- Bersedia mendukung dan melaksanakan usaha-usaha gerakan
- Mendaftarkan diri pada pimpinan Pemuda Muhammadiyah setempat.
Pasal 2
Persyaratan Menjadi Anggota
Tata cara permintaan menjadi anggota diatur sebagai berikut:- Mengajukan secara tertulis kepada Pimpinan Daerah dengan mengisi surat isian yang telah ditetapkan disertai kelengkapan syarat-syaratnya melalui Pimpinan Ranting atau Pimpinan Cabang.
- Pimpinan Ranting atau Pimpinan Cabang meneruskan permintaan tersebut kepada Pimpinan Daerah dengan disertai pertimbangannya.
- Pimpinan Ranting atau Pimpinan Cabang dapat mengeluarkan Kartu Tanda Anggota sementara kepada calon anggota sebelum yang bersangkutan menerima Kartu Tanda Anggota dari Pimpinan Daerah.
- Pimpinan Daerah memberi Kartu Tanda Anggota kepada calon yang telah disetujui melalui Pimpinan Ranting atau Pimpinan Cabang yang bersangkutan.
- Bentuk Kartu Tanda Anggota dan Kartu Tanda Anggota sementara ditentukan oleh Pimpinan Pusat.